Ketua KPK Setuju Revisi Keppres Pengadaan 80/2003
Halaman 1 dari 1
131208
Ketua KPK Setuju Revisi Keppres Pengadaan 80/2003
Mendagri Tunggu Masukan Gubernur
JAKARTA - Rencana Presiden SBY merevisi Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mulai mendapatkan dukungan. Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, misalnya. Antasari menganggap, revisi yang bertujuan agar pejabat tidak takut delik korupsi itu dapat mempercepat proses pembangunan.
"Prinsipnya, apa pun kebijakan dalam perbaikan ke depan kita beri dukungan," ujar Antasari setelah memberikan materi pada rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Hotel Borobudur di Jakarta kemarin (12/12).
Meski begitu, Antasari meminta jaminan bahwa revisi itu akan membawa perbaikan bagi rakyat. "Bagaimanapun juga, aturan itu, entah UU atau keppres, adalah instrumen. Kalau memang perlu (direvisi), mengapa tidak. Yang terpenting, nyata atau tidak, dengan keppres yang direvisi itu, akan ada perbaikan bagi rakyat?'' ujar Antasari.
Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung itu, revisi tersebut harus mempertegas batasan-batasan antara tender, penunjukan langsung, dan pemilihan langsung. "Kapan harus tender, kapan harus penunjukan langsung, dan kapan harus pemilihan langsung, ini yang debatable. Batasannya mana?" ujarnya.
Antasari menambahkan, jika memang diperlukan penunjukan langsung karena kondisinya sudah mendesak, harus ada aturan secara rinci dalam revisi keppres tentang kondisi yang disebut mendesak. "Mendesak itu kan persepsinya macam-macam," katanya.
Seperti ditulis sebelumnya, saat membuka raker gubernur di Depdagri (11/12), SBY berjanji untuk mengundang ketua KPK, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jaksa agung, dan ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membahas Keppres 80/2003. Selama ini, keppres itu menjadi momok bagi pejabat daerah. Akibatnya, proyek pembangunan menjadi tidak jalan. "Padahal, di saat krisis seperti ini, harus gerak cepat. Apakah kalau ada sedikit salah administrasi itu langsung korupsi? Ini yang akan kita kaji," kata SBY saat itu.
Bagi Antasari, kondisi krisis bukan alasan satu-satunya merevisi Keppres 80. "Saya sudah bicara lama itu. Dalam kondisi normal, bisa saja dilakukan. Yang jelas, harus ada perbaikan dan penegasan," ujarnya. Posisi KPK, menurut Antasari, mengawal penegakan hukum. "Revisi itu mutlak kewenangan presiden," tambahnya.
Dia menjelaskan, dalam struktur dan klausul hukum, ada beberapa tahap. Antara lain, kajian administrasi, keperdataan, atau pidana. "Jadi, kalau yang salah administrasi memang belum tentu korupsi," katanya.
Mendagri Mardiyanto menambahkan, daya serap atas APBD selama ini memang masih rendah. Karena itu, masukan dari kepala daerah tentang perlunya revisi Keppres 80/2003 akan disampaikan ke presiden. "Itu bukan semata-mata menjadi tugas dan fungsi Depdagri, tapi banyak pihak, termasuk Bappenas, Menkeu, dan sebagainya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan, para kepala daerah memang memerlukan payung hukum yang lebih aplikatif. "Saya kira, itu (revisi keppres) bagus karena itu bagian yang kita tunggu-tunggu," ujarnya.
Menurut mantan Pangkostrad tersebut, para bupati dan wali kota memang mengeluhkan Keppres 80 Tahun 2003. Namun, Bibit belum menemukan kendala dalam penerapan keppres itu. Dia beralasan belum lama menjabat. "Saya baru tiga bulan jadi gubernur. Tetapi, kalau itu bisa direvisi, saya kira itu lebih baik untuk kita semua," ujar Bibit.
Pada kesempatan sama, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyatakan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan memang perlu dipermudah. Tanpa harus mengurangi akuntabilitas dan transparansi, sambung Ismeth, proses procurement (pengadaan barang) memang perlu dipersingkat. "Kita lagi krisis dan dituntut untuk gerak cepat. Tetapi, tentunya kita tidak bisa bergerak cepat kalau aturannya masih mengharuskan proses yang panjang. Disederhanakan saja, harus ada simplifikasi," ujarnya.
Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan, para kepala daerah menginginkan percepatan proses lelang tanpa melanggar hukum. "Karena ada pasal di keppres yang mengatur proses lelangnya terlalu panjang," tandasnya.
Teras menegaskan perlunya kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa melalui revisi keppres. (rdl/agm)
Sumber : Jawapos
JAKARTA - Rencana Presiden SBY merevisi Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mulai mendapatkan dukungan. Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, misalnya. Antasari menganggap, revisi yang bertujuan agar pejabat tidak takut delik korupsi itu dapat mempercepat proses pembangunan.
"Prinsipnya, apa pun kebijakan dalam perbaikan ke depan kita beri dukungan," ujar Antasari setelah memberikan materi pada rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Hotel Borobudur di Jakarta kemarin (12/12).
Meski begitu, Antasari meminta jaminan bahwa revisi itu akan membawa perbaikan bagi rakyat. "Bagaimanapun juga, aturan itu, entah UU atau keppres, adalah instrumen. Kalau memang perlu (direvisi), mengapa tidak. Yang terpenting, nyata atau tidak, dengan keppres yang direvisi itu, akan ada perbaikan bagi rakyat?'' ujar Antasari.
Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung itu, revisi tersebut harus mempertegas batasan-batasan antara tender, penunjukan langsung, dan pemilihan langsung. "Kapan harus tender, kapan harus penunjukan langsung, dan kapan harus pemilihan langsung, ini yang debatable. Batasannya mana?" ujarnya.
Antasari menambahkan, jika memang diperlukan penunjukan langsung karena kondisinya sudah mendesak, harus ada aturan secara rinci dalam revisi keppres tentang kondisi yang disebut mendesak. "Mendesak itu kan persepsinya macam-macam," katanya.
Seperti ditulis sebelumnya, saat membuka raker gubernur di Depdagri (11/12), SBY berjanji untuk mengundang ketua KPK, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jaksa agung, dan ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membahas Keppres 80/2003. Selama ini, keppres itu menjadi momok bagi pejabat daerah. Akibatnya, proyek pembangunan menjadi tidak jalan. "Padahal, di saat krisis seperti ini, harus gerak cepat. Apakah kalau ada sedikit salah administrasi itu langsung korupsi? Ini yang akan kita kaji," kata SBY saat itu.
Bagi Antasari, kondisi krisis bukan alasan satu-satunya merevisi Keppres 80. "Saya sudah bicara lama itu. Dalam kondisi normal, bisa saja dilakukan. Yang jelas, harus ada perbaikan dan penegasan," ujarnya. Posisi KPK, menurut Antasari, mengawal penegakan hukum. "Revisi itu mutlak kewenangan presiden," tambahnya.
Dia menjelaskan, dalam struktur dan klausul hukum, ada beberapa tahap. Antara lain, kajian administrasi, keperdataan, atau pidana. "Jadi, kalau yang salah administrasi memang belum tentu korupsi," katanya.
Mendagri Mardiyanto menambahkan, daya serap atas APBD selama ini memang masih rendah. Karena itu, masukan dari kepala daerah tentang perlunya revisi Keppres 80/2003 akan disampaikan ke presiden. "Itu bukan semata-mata menjadi tugas dan fungsi Depdagri, tapi banyak pihak, termasuk Bappenas, Menkeu, dan sebagainya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan, para kepala daerah memang memerlukan payung hukum yang lebih aplikatif. "Saya kira, itu (revisi keppres) bagus karena itu bagian yang kita tunggu-tunggu," ujarnya.
Menurut mantan Pangkostrad tersebut, para bupati dan wali kota memang mengeluhkan Keppres 80 Tahun 2003. Namun, Bibit belum menemukan kendala dalam penerapan keppres itu. Dia beralasan belum lama menjabat. "Saya baru tiga bulan jadi gubernur. Tetapi, kalau itu bisa direvisi, saya kira itu lebih baik untuk kita semua," ujar Bibit.
Pada kesempatan sama, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyatakan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan memang perlu dipermudah. Tanpa harus mengurangi akuntabilitas dan transparansi, sambung Ismeth, proses procurement (pengadaan barang) memang perlu dipersingkat. "Kita lagi krisis dan dituntut untuk gerak cepat. Tetapi, tentunya kita tidak bisa bergerak cepat kalau aturannya masih mengharuskan proses yang panjang. Disederhanakan saja, harus ada simplifikasi," ujarnya.
Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan, para kepala daerah menginginkan percepatan proses lelang tanpa melanggar hukum. "Karena ada pasal di keppres yang mengatur proses lelangnya terlalu panjang," tandasnya.
Teras menegaskan perlunya kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa melalui revisi keppres. (rdl/agm)
Sumber : Jawapos
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» Matriks Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
» Inilah Obat Kanker Paling Ampuh yang Disembunyikan Bertahun-tahun
» Pengadaan Barang dan Jasa Dipercepat
» KPK: Nilai Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Sampai 40%
» Menteri PU Akui Ada Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang di Lingkungan Pemerintah
» Inilah Obat Kanker Paling Ampuh yang Disembunyikan Bertahun-tahun
» Pengadaan Barang dan Jasa Dipercepat
» KPK: Nilai Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Sampai 40%
» Menteri PU Akui Ada Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang di Lingkungan Pemerintah
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|