Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Cuplikan Berita NKPK dari Daerah

Go down

161209

Post 

top abis Cuplikan Berita NKPK dari Daerah




Berikut saya ambil cuplikan2 berita NKPK....moga aja bermanfaat....betapa pentingnya NKPK.... hurry up!

Senin, 07 Desember 2009 , 14:59:00
Posisi Kontraktor Lokal Makin Sulit
Tidak Laporkan Pekerjaan, Gred Terancam Dicabut dan Tidak Diakui


BALIKPAPAN-Beban pengusaha sektor jasa konstruksi (kontraktor, red) di daerah, tampaknya makin berat saja. Ini menyusul keluarnya kebijakan baru dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN)—terkait kewajiban melaporkan perolehan pekerjaan konstruksi tahun 2008 dan 2009.

Sebab, berdasarkan Peraturan LPJK Nomor : 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Pasal 57 dan 58, serta Peraturan LPJK Nomor : 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi Pasal 54 dan 55, mengenai daftar perolehan pekerjaan dan laporan badan usaha---maka ada sanksi yang bakal dijatuhkan jika peraturan ini diabaikan oleh kontraktor di daerah.

Informasi yang dihimpun Metro menyebutkan, ada dua ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan LPJKN pada setiap badan usaha yang memperoleh pekerjaan konstruksi tahun 2008 dan 2009. Pertama, pengalaman yang diperoleh tidak akan diakui apabila badan usaha melakukan kenaikan Gred pada tahun 2010 atau melakukan registrasi ulang pada tahun 2010. Kedua, pada tahun 2010 apabila kumulatif pengalaman yang diperoleh 7 (tujuh) terakhir tidak mencukupi kualifikasi Gred pada Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sekarang, maka Gred yang bersangkutan akan diturunkan sesuai pengalamannya.

Meski pelaporan perolehan pekerjaan ini tidak dipungut biaya atau gratis oleh LPJKN, namun diprediksikan kebijakan baru ini akan “menyulitkan” kontraktor di daerah. Utamanya bagi kontraktor lokal yang selama ini hanya bermodalkan “papan nama” dan tidak banyak memiliki kemampuan untuk memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan LPJKN dan pemerintah.

Yang membuat kondisi tambah berat, kalau kebijakan ini tetap diabaikan, maka sanksi lain juga sudah menunggu. Yakni, tidak terbitnya Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK) oleh STI-LPJK Nasional dan tidak dilegesnya SBU milik kontraktor (badan usaha, red). Padahal, NKPK yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam situs online LPJK secara nasional ini, akan jadi dasar (pengalaman, red) bagi badan usaha untuk ikut pelaksanaan lelang di tahun berikutnya.

“Kebijakan baru LPJKN ini secara subtansi memang cukup ideal dalam menata kembali kualifikasi Gred yang dikantongi badan usaha. Namun, deadline atau tenggat waktu yang diberikan sampai 31 Desember 2009, akan membuat asosiasi perusahaan jasa konstruksi di daerah tambah kerepotan, karena pasti akan diserbu anggota. Tidak tertutup kemungkinan, anggota juga bisa komplain dan protes pada asosiasi, jika terlambat dalam melakukan proses pelaporan ini,” ujar Ketua DPC Gapeksindo Balikpapan, H Hasyim ST.

Mengapa yang dikomplain asosiasi? Menurutnya, proses pelaporan ini memang melewati tahapan pintu di asosiasi, sebelum diteruskan ke LPJKD dan LPJKN. Lalu siapa saja yang diwajibkan melaporkan diri? Mengutip aturan LPJKN tadi, Hasyim menyebut, semua badan usaha yang memperoleh pekerjaan konstruksi di tahun 2008 dan 2009, yang dananya berasal dari APBN, APBD, BUMN/BUMD dan swasta, wajib mengikuti ketentuan baru ini.

Jika ketentuan ini diterapkan secara tegas, ia memprediksi akan terjadi seleksi alam yang cukup ketat di dunia usaha jasa konstruksi. Lalu bagaimana dengan pemain baru atau mereka yang baru terjun di bisnis konstruksi dan belum punya pengalaman? “Inilah yang kita harapkan adanya pemberdayaan pengusaha lokal, Sebab, ibarat calon pelamar pekerjaan, ia tidak akan pernah dapat pengalaman kerja seperti yang disyaratkan perusahaan, sepanjang tidak pernah diberi kesempatan untuk diterima bekerja. Hal yang sama juga terjadi di sektor ini, Pengalaman akan didapat, kalau peluang pekerjaan yang ditawarkan juga dibuka lebar. Syaratnya, penguasaha lokal juga harus professional di segala aspek,” pungkasnya.

Hingga awal Desember 2009 ini, pantauan Metro di sejumlah kantor sekretariat asosiasi perusahaan jasa konstruksi di Balikpapan, seperti di Gapeksindo, Gapensi dan Aspekindo, memang belum terlihat arus kepadatan anggota yang ingin melaporkan hasil pekerjaan yang diminta LPJKN tadi.(rud)

Metro Balikpapan

Ditulis oleh Rizky Wahyuni Kamis, 26 November 2009

Perusahaan Konstruksi Wajib Lapor ke LPJK

“Isinya menyebutkan setiap badan usaha yang memperoleh pekerjaan konstruksi tahun 2008 dan 2009 wajib melaporkan perolehan pekerjaannya kepada LPJK,” terang Ketua Bidang Perusahaan Dewan Pengurus LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Kalbar, Iwan Gunawan didmpingi sekretaris II, M. Sugeng dan Menejer Eksekutif, Priyambodo dalam konfrensi persnya di Pontianak, Rabu (25/11).

Dijelaskan Iwan bahwa setiap badan usaha baik CV maupun PT memperoleh pekerjaan harus memasukkan ke situs LPJK melalui Badan Sertifikasi Asosiasi Nasional (BSAN) atau Badan Sertifikasi Asosiasi Daerah (BSAD) bagi badan usaha anggota asosiasi terakreditasi. Sedangkan badan usaha belum terakreditasi melalui Badan Sertifikasi LPJK Nasional (BSLN) atau Badan Sertifikasi LPJK Daerah (BSLD).

Badan usaha yang memperoleh perkerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan harus mengisi sesuai formulir yang terdapat pada lampiran LPJK. Setelah formulir diisi maka diserahkan kepada asosiasi disertai bukti dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang dieproleh. Kemudian asosiasi melakukan pengisian data STI-LPJK.

“Selanjutnya asosiasi kemudian mengirimkan data pengalaman badan usaha kepada LPJK untuk perhatian BPRU. Setelah BPRU melakukan verifikasi dan validasi atas data yang diajukan asosiasi, maka BPRU member nomor kode perolehan pekerjaan (NKPK) yang didapat melalui STI-LPJK,” jelas Iwan yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kalbar ini.

Badan usaha atau asosiasi yang ingin mencetak surat keterangan pengalaman badan usaha dapat mencetaknya memalui STI-LPTK. Dan data pengalaman yang sudah diberi NKPK dapat dilihat oleh masyarakat umum melalui website lptk.org.

Ditegaskannya bahwa badan usaha diberi waktu untuk melaporka pengalamannya paling lambat sampai degan 31 Desember 2009. Apabila tidak melaporkan akan dikenai sanksi. Yakni pengalaman yang diperoleh tidak akan diakui apabila badan usaha melakukan kenaikan kualifikasi gred dan registrasi ulang pada tahun 2010.

“Apabila kumulatif pengalaman yang dieproleh tujuh tahun terakhir tidak mencukupi kualifikasi gred pada SBU sekarang, maka gred yang bersangkutan akan diturunkan,” jelas dia.

Iwan mengatakan informasi ini penting disampaikan kepada perusahaan untuk menentukan kemampuan dasar perusahaan tersebut. Apalagi dalam menghadapi pasar bebas kedepan. Sehingga profesionalitas dari setiap perusahaan perlu dilakukan pembinanan dari saat ini.

“Tugas LPJK menyambaikkannya baik melalui media masa maupun pengiriman surat langsung kepada badan usaha. Kedapan kita akan memberikan informasi kepada pengguna jasa konstruksi siapa saja memiliki akreditasi sehingga pengguna jasa dapat membagi pekerjaan sesuai gred perusahaan,” ungkapnya.

Priyambodo menambahkan, dari sebanyak 4.300 perusahaan konstruksi di Kalbar tidak semuanya memasukkan pengalaman kerjanya pada LPTK. Padahal hal tesebut menjadi suatu kewajiban.

“Diharapkan dengan informasi ini semua perusahaan akan memasukkan laporannya, dan laporan yang diberikan diharapkan lebih akurat,” kata Priyambodo.

Ditambahkan Sekretaris II LPJK, Sugeng bahwa di Kalbar Sertifikasi Badan Usaha (SBU) terakhir tahun 2008. Sehingga tahun ini semua perusahaan harus melakukan pendaftaran ulang pekerjaan yang telah diperolehnya. “Setiap tahun seharusnya dilaporkan,” tegas dia.

Borneo Tribune

Rabu, 18 November 2009 , 08:33:00
LPJK Siapkan Sanksi
Bagi BU Penerima Pekerjaan yang Tidak Lapor


SAMARINDA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Kaltim menyiapkan sanksi atas pemberlakuan ketentuan wajib lapor, pada setiap badan usaha yang mendapatkan pekerjaan.

Sekretaris Umum LPJKD Kaltim Widyasmoro Eko Prawito menyebutkan, LPJK Nasional melalui surat Nomor: 135/LPJK/D.3/ X/2009, 6 Oktober 2009, perihal petunjuk teknis pengisian laporan perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009, memperpanjang batas waktu penyampaian perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009. Ketentuan wajib lapor semula paling lambat Agustus 2009 (Gred 4) dan September 2009 (Gred 2 dan 3) menjadi sampai dengan 31 Desember 2009.

Badan usaha jasa konstruksi yang tidak melaporkan perolehan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditetapkan, akan terkena sanksi dari LPJK. Sanksinya, pengalaman yang diperoleh tidak akan diakui apabila badan usaha melakukan kenaikan kualifikasi Gred pada 2010 atau melakukan registrasi ulang pada 2010.

Sanksi lain, pada 2010 apabila kumulatif pengalaman yang diperoleh 7 tahun terakhir tidak mencukupi kualifikasi Gred pada SBU yang sekarang, maka Gred yang bersangkutan akan diturunkan sesuai pengalamannya.

"Kami telah menyurati seluruh asosiasi di bawah naungan LPJKD Kaltim tentang pemberlakuan kewajiban tersebut," ujarnya. Dalam surat itu diterangkan secara lengkap tata cara pelaporan dan mekanismenya, serta hal-hal lain berkaitan dengan klasifikasi gred setiap badan usaha.

"Perolehan pekerjaan yang dilaporkan adalah pekerjaan yang diperoleh pada 2008, hingga Juli 2009," sebutnya. Pekerjaan yang diperoleh bisa bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD maupun swasta. Setiap pelaporan yang telah mendapatkan klarifikasi dari Badan Pelaksana Registrasi Usaha (BPRU), akan diberikan Nomer Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK).

Untuk pekerjaan yang diperoleh setelah Juli 2009, wajib melaporkan selambat lambatnya 60 hari setelah serah terima pekerjaan. "Semua kegiatan pelaporan ini tidak dipungut biaya apa pun," sebutnya. Pada 2010 akan dilihat kumulatif pengalaman selama 7 tahun terakhir.

Apabila tidak sepadan atau tidak mencukupi dengan kualifikasi gred yang disandang sekarang, maka gred yang bersangkutan akan diturunkan sesuai pengalamannya. LPJKD juga berharap, asosiasi secara intensif melakukan sosialisasi ini kepada seluruh anggotanya, dan tetap memonitor serta mengevaluasi agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (eff)

Kaltim Post

Senin, 16 November 2009 , 18:57:00
Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi

JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengingatkan kepada pengusaha jasa konstruksi untuk benar-benar melaporkan pekerjaan yang sudah didapatkan. Jika tidak, sudah disiapkan sanksi tegas. Ketua Umum LPJK Nasional Malkan Amin, Senin (16/11) di Jakarta menegaskan, sudah dibuat sanksi atas pemberlakuan ketentuan wajib lapor, pada setiap badan usaha yang mendapatkan pekerjaan.

LPJK Nasional melalui surat Nomor: 135/LPJK/D.3/ X/2009, 6 Oktober 2009, perihal petunjuk teknis pengisian laporan perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009, memperpanjang batas waktu penyampaian perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009. Ketentuan wajib lapor semula paling lambat Agustus 2009 (Gred 4) dan September 2009 (Gred 2 dan 3), menjadi sampai dengan 31 Desember 2009.

Badan usaha jasa konstruksi yang tidak melaporkan perolehan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditetapkan, akan terkena sanksi dari LPJK. “Sanksinya, pengalaman yang diperoleh tidak akan diakui apabila badan usaha melakukan kenaikan kualifikasi Gred pada 2010 atau melakukan registrasi ulang pada 2010,” sebutnya.

Sanksi lain, pada 2010 apabila kumulatif pengalaman yang diperoleh 7 (tujuh) tahun terakhir tidak mencukupi kualifikasi Gred pada SBU yang sekarang, maka Gred yang bersangkutan akan diturunkan sesuai pengalamannya. Ketentuan ini sudah disampaikan ke seluruh pengurus LPJK di seluruh Indonesia. Harapannya, disampaikan pula ke seluruh asosiasi yang dibina LPJK di daerah masing-masing.

Dalam surat itu diterangkan secara lengkap tata cara pelaporan dan mekanismenya, serta hal-hal lain berkaitan dengan klasifikasi gred setiap badan usaha. Perolehan pekerjaan yang harus dilaporkan adalah pekerjaan yang diperoleh pada 2008, hingga Juli 2009. Pekerjaan yang diperoleh bisa bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD maupun swasta.

Setiap pelaporan yang telah mendapatkan klarifikasi dari Badan Pelaksana Registrasi Usaha (BPRU), akan diberikan Nomer Kode Pekerjaan Konstruksi (NKPK). Sementara untuk pekerjaan yang diperoleh setelah Juli 2009, wajib melaporkan selambat-lambatnya 60 hari setelah serah terima pekerjaan. Semua proses pelaporan ini, kata dia, dilakukan di masing-masing LPJK daerah dan tidak dipungut biaya.

Setelah proses wajib lapor ini berjalan, 2010 mendatang akan dilihat kumulatif pengalaman selama 7 tahun terakhir. Apabila tidak sepadan atau tidak mencukupi dengan kualifikasi gred yang disandang sekarang, maka gred yang dimiliki perusahaan akan diturunkan sesuai pengalamannya. Malkan kemudian mengingatkan agar asosiasi lebih intensif melakukan sosialisasi ini kepada seluruh anggotanya, dan tetap memonitor serta mengevaluasi agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (eff/JPNN)

JPNN
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik