Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi

Go down

270210

Post 

Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi Empty Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi




4 POIN PENTING DALAM PP No. 4/2010 BIDANG JASA KONSTRUKSI

Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi Ppw180210gto1
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2010 yang merupakan perubahan atas PP No 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konstruksi nasional serta daya saing dalam era persaingan global saat ini. Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Kementerian PU Sumaryanto Widayatin dalam temu wartawan di Jakarta (18/2).
Terdapat 4 poin penting perubahan dalam PP No.4/2010. Perubahan pertama adalah memperkuat kelembagaan jasa konstruksi dengan menetapkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Lembaga yang dinyatakan dalam UU Jasa Konstruksi No18/1999. Di PP sebelumnya tidak dinyatakan secara jelas Lembaga mana yang dimaksud, sehingga menimbulkan kerancuan akan lembaga mana yang ditunjuk oleh UUJK.

Dewan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut Lembaga) Nasional nantinya akan dikukuhkan oleh Menteri, sementara LPJK Daerah oleh Gubernur. Pengaturan mengenai masa bakti, tugas dan fungsi, mekanisme kerja dan tata cara pemilihan pengurus juga akan diatur melalui peraturan menteri.

Dengan pengaturan ini, keberadaan Lembaga dalam rangka menjalankan tugas sesuai amanat UUJK lebih kuat dibandingkan sebelumnya yang hanya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.

Kedua adalah dibentuknya sekretariat lembaga (LPJK) untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga termasuk keberlangsungan program peningkatan sumber daya manusia jasa konstruksi.Tugas sekretariat lembaga akan mendukung pelaksanaan tugas lembaga baik administratif, teknis dan keahlian.

Selain itu pemerintah akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan tugas lembaga melalui sekretariat lembaga. Sebelumnya kesinambungan tugas lembaga tergantung dari masa bakti pengurus.

Perubahan ketiga yakni dalam hal klasifikasi bidang usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan standar yang berlaku internasional. Dalam PP No. 4/2010, klasifikasi bidang usaha diatur berdasarkan produk dan disesuaikan dengan klasifikasi internasional (Central Product Classification) yakni bangunan gedung, sipil dan mekanikal/elektrikal.
Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi Ppw180210gto2
Perubahan keempat dilakukan guna melakukan pembenahan sistem sertifikasi dan registrasi badan usaha dan keahlian dengan dibentuknya unit sertifikasi oleh Lembaga. Pembentukan unit tersebut bertujuan agar Pemerintah dan Lembaga dapat mengontrol akuntabilitas proses sertifikasi karena unit tersebut akan diisi oleh para penilai yang memiliki kompetensi dan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Biaya sertifikasi nantinya akan dimasukkan kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga akan lebih akuntabel.

Pembentukan pengurus baru LPJK ditargetkan bisa rampung seluruhnya akhir 2011, namun BPKSDM menargetkan hal itu bisa dipercepat pada kuartal ketiga tahun ini. Selama masa transisi ini, demi pelayanan masyarakat, pengurus LPJK akan tetap menjalankan tugasnya sampai Dewan Pengurus LPJK yang baru dikukuhkan oleh Menteri.

Terkait dengan sertifikat yang ada saat ini, dinyatakan Sumaryanto tetap berlaku dan Lembaga juga diperbolehkan melakukan perpanjangan bagi sertifikat yang habis masanya tahun ini namun hanya satu kali perpanjangan saja. Dengan keluarnya PP ini diharapkan akan menjadikan asosiasi-asosiasi profesi semakin baik dalam menjalankan tujuan utamanya yakni meningkatkan kemampuan keahlian para anggotanya. Sumaryanto menyatakan tidak melarang asosiasi untuk mengeluarkan sertifikat (internal), namun apabila mengikuti tender harus menggunakan Sertifikat Keahlian Konstruksi Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh unit sertifikasi Lembaga.

Selama masa transisi ini juga, disamping dilakukan sosialisasi, juga disiapkan pembentukan Sekretariat Lembaga Nasional dan daerah dan penyiapan peraturan pelaksana lainnya. (gt)


Pusat Komunikasi Publik
180210
pu.go.id
avatar
Admin
Administrator

Jumlah posting : 100
Points : 202
Reputation : 0
Registration date : 02.10.08

https://lpjk14.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik