Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Sosialisasi Perpajakan Nasional

Go down

211209

Post 

Sosialisasi Perpajakan Nasional Empty Sosialisasi Perpajakan Nasional




Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan Negara dari sektor pajak serta memberikan pemahaman tentang Perpajakan khususnya bagi Pengusaha Jasa Konstruksi di Kalimantan Barat, serta merujuk pada pedoman/perundangan yang terkait dengan perpajakan bidang konstruksi, anatara lain :
  1. Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pemotongan, Pelaporan dan Penata Usahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan- Peraturan lainnya.

LPJK Daerah Kalimantan Barat akan mengadakan acara sosialisasi peraturan/perundangan tersebut bekerja sama dengan pihak Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat.

Acara akan dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2009 di Hotel Mercure Jalan Jendral Ahmad Yani No.91 Pontianak.

Untuk informasi dan pendaftaran lebih lanjut silakan hubungi LPJKD Kalimantan Barat di nomor telpon 0561-583007, 7079093 dan fax 0561-583007.
avatar
Admin
Administrator

Jumlah posting : 100
Points : 202
Reputation : 0
Registration date : 02.10.08

https://lpjk14.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit

Sosialisasi Perpajakan Nasional :: Comments

dayat

Post Tue 29 Dec 2009 - 15:41 by dayat

setelah acara berlangsung, ne kame' liatkan dokumentasinya.....

Sosialisasi Perpajakan Nasional 29122009270.th Sosialisasi Perpajakan Nasional 29122009269.th

Sosialisasi Perpajakan Nasional 29122009265.th Sosialisasi Perpajakan Nasional 29122009271.th

Kembali Ke Atas Go down

avatar

Post Wed 30 Dec 2009 - 16:38 by Janti Maulidya

dokumentasinya kurang ni.. masa dyah ga ada.... Very Happy

Kembali Ke Atas Go down

avatar

Post Sat 2 Jan 2010 - 11:34 by Admin

Ketika LPJK dan Kanwil Dirjen Pajak Kalbar Bekerjasama
Perketat Peraturan Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi


Mengantisipasi diberlakukannya pengetatan pemeriksaan perpajakan di Indonesia, LPJK Daerah Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat melakukan sosialisasi dan workshop, tentang peraturan perpajakan kepada pengurus asosiasi perusahaan maupun asosiasi profesi level provinsi. Lantas apa yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini?

WAHYU ISMIR, PONTIANAK

“Kerjasama ini akan terus kita tingkatkan sampai keseluruh Kabupaten Kota se-Kalbar. Diharapkan pada Semester I tahun 2010 sosialisasi dan workshop ini sudah dapat tersetenggara diseluruh Kalimantan Barat,” ujar Dewan Pengurus LPJK Daerah Kalimantan Barat, Ketua Bidang Perusahaan LPJKD Kalbar Iwan Gunawan, di sela kegiatan sosialisasi dan workshop tersebut di Hotel Mercure.Adapun sasaran pesertanya bukan hanya kepada Pengurus Asosiasi saja, namun hingga sampai kepada seluruh Badan Usaha dan Tenaga Kerja di sektor usaha jasa konstruksi di Kalimantan Barat.
Dikatakan Iwan, untuk proses registrasi maupun Her-registrasi bagi Badan Usaha yang ada di Kalimantan Barat, sesuai dengan SK LPJK Nasional Nomor 156 tanggal 3 Desember 2009, hal tersebut sudah dapat dilakukan kembali di LPJK Kalimantan Barat. “Untuk itu kami mengharapkan agar segenap pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi di Kalimantan Barat melalui BSAD-nya sudah dapat mempersiapkan sejak dini,” ungkap Iwan. Melihat banyaknya kasus-kasus pelelangan yang dibawa ke ranah hukum, lanjut Iwan, maka LPJKD Kalbar juga sedang menjajaki dibentuknya Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi. Dimana nantinya lembaga ini dapat dijadikan tempat oleh Badan Usaha untuk berkonsultasi mengenai hal-hal yang berkenaan dengan masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi.
“Saat ini di Kalimantan Barat telah berdiri 26 asosiasi perusahaan, 13 asosiasi profesi dan dua badan diktat. Pertumbuhan jumlah asosiasi yang sangat cepat ini merupakan bentuk dari keterjaminannya demokrasi didalam dunia jasa konstruksi,” jelas Iwan.Disamping itu, lanjutnya lagi, saat ini LPJKD sedang menjajaki MoU dengan Bank Kalbar, dalam hal Fasilitas Kredit Jasa Konstruksi tanpa agunan, dimana yang menjadi jaminannya adalah kontrak kerja konstruksi, yang sumber dananya dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Kota. Untuk proyek yang sumber dananya berasal dari APBN, LPJK telah membuat MoU dengan BRI dimana untuk Jasa Konstruksi, BRI dapat memberikan Fasilitas Kredit Tanpa Agunan. Adapun besar kredit yang dapat diberikan oleh BRI adalah senilai 53 % dari nilai fisik proyek. “Untuk itu kami menghimbau kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi di Kalimantan Barat, yang mendapat proyek dengan sumber dana APBN dapat menggunakan fasilitas tersebut,” pungkas Iwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Agus Wuryantoro mengatakan Pada tanggal 20 Juli 2008 lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Peraturan Pemerintah ini adalah pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang hal yang sama.“Dilihat dari jumlah pasalnya, PP Nomor 51 Tahun 2008 ini memang memberikan ketentuan yang lebih rinci yang tidak dijelaskan oleh PP Nomor 140 Tahun 2000,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, PP Nomor 51 Tahun 2008 memberikan pengertian atau definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Pasal 1. Istilah-istilah yang diberikan pengertiannya adalah istilah Undang-undang PPh, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Nilai Kontrak. “PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengatur semua penyedia jasa konstruksi baik yang bersertifikat konstruksi maupun tidak. Hal ini bisa kita lihat dari pengaturan tarif yang berbeda, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi,” kata Agus.

Mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, lanjut Agus, disebutkan juga bahwa tugas pembinaan yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, untuk di daerah dapat di-dekonsentrasikan atau diperbantukan kepada Pemerintah Daerah. Dimana tugas pembinaan didaerah tersebut dilakukan bersama-sama dengan LPJK di Daerah.“Mengingat amanah dari peraturan tersebut diatas maka jalinan kerjasama yang erat dan harmonis serta pemahaman akan tugas pokok dan fungsinya masing-masing antara Pemerintah dan LPJK sangatlah menentukan arah perkembangan jasa konstruksi kedepan,” tutur Agus.Asosiasi perusahaan jasa konstruksi, kata Agus, jumlahnya sudah banyak di Kalbar. Oleh sebab itu, kinerjanya harus tebih ditingkatkan, terutama dalam hal pembinaan terhadap anggotanya.“Pembinaan disini yang kami maksudkan adalah adanya upaya-upaya dari asosiasi untukmemberikan nilai tambah kepada anggotanya. Misalnya dalam hal informasi dan komunikasi, konsuttasi bisnis, konsultasi keuangan, dan tidak kalah pentingnya konsultasi tentang perpajakan,” tandas Agus.(*)


sumber : Pontianak Post

Kembali Ke Atas Go down

Post  by Sponsored content

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik