LPJKD Bentuk Advokasi
Halaman 1 dari 1
020110
LPJKD Bentuk Advokasi
LPJKD Bentuk Advokasi
PERMASALAHAN tender proyek sering kali tidak dapat diselesaikan pada tingkat bawah. Bahkan, beberapa pihak yang tidak puas membawanya ke ranah hukum. Hal ini mendorong Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Kalimantan Barat membentuk badan advokasi.
“Sekitar Februari 2010, kita bakal bentuk badan ini dalam tubuh LPJKD, tapi sebelumnya kita tetap meminta petunjuk dari LPJKN,” kata Bambang Widianto, ketua LPJKD Kalbar ditemui belum lama ini di Pontianak.
Ditambahkannya, seharusnya perselisihan hasil pemenang tender tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum. Jika masuk ke sana, terlalu banyak pihak yang terlibat. “Sebenarnya perselisihan yang terjadi bisa saja selesai ditingkat bawah, tingkat panitia dan PPK. Tidak perlu sampai melibatkan banyak pihak,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan Bambang, badan advokasi LPJKD nantinya bakal dijadikan lembaga mediasi permasalahan tender. Baik itu perselisihan antara sesama peserta tender atau peserta dengan panitia tender. “Melalui lembaga ini kita lebih meningkatkan fungsi LPJKD,” ujarnya.
Memang sebagai lembaga pengembangan, LPJKD tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan panitia tender. Tapi badan advokasi bisa pula membantu meningkatkan kinerja para kontraktor daerah. (mde)
sumber : Pontianak Post
PERMASALAHAN tender proyek sering kali tidak dapat diselesaikan pada tingkat bawah. Bahkan, beberapa pihak yang tidak puas membawanya ke ranah hukum. Hal ini mendorong Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Kalimantan Barat membentuk badan advokasi.
“Sekitar Februari 2010, kita bakal bentuk badan ini dalam tubuh LPJKD, tapi sebelumnya kita tetap meminta petunjuk dari LPJKN,” kata Bambang Widianto, ketua LPJKD Kalbar ditemui belum lama ini di Pontianak.
Ditambahkannya, seharusnya perselisihan hasil pemenang tender tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum. Jika masuk ke sana, terlalu banyak pihak yang terlibat. “Sebenarnya perselisihan yang terjadi bisa saja selesai ditingkat bawah, tingkat panitia dan PPK. Tidak perlu sampai melibatkan banyak pihak,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan Bambang, badan advokasi LPJKD nantinya bakal dijadikan lembaga mediasi permasalahan tender. Baik itu perselisihan antara sesama peserta tender atau peserta dengan panitia tender. “Melalui lembaga ini kita lebih meningkatkan fungsi LPJKD,” ujarnya.
Memang sebagai lembaga pengembangan, LPJKD tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan panitia tender. Tapi badan advokasi bisa pula membantu meningkatkan kinerja para kontraktor daerah. (mde)
sumber : Pontianak Post
Similar topics
» 21 LPJKD Tolak SE Menteri PU
» Musyawarah Kerja Nasional LPJK Tahun 2009
» LPJKD Kalbar yang Baru Segera Terbentuk
» PENGURUS BARU LPJKN TELAH TERPILIH, KAPAN PEMILIHAN PENGURUS LPJK DAERAH ?
» Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons
» Musyawarah Kerja Nasional LPJK Tahun 2009
» LPJKD Kalbar yang Baru Segera Terbentuk
» PENGURUS BARU LPJKN TELAH TERPILIH, KAPAN PEMILIHAN PENGURUS LPJK DAERAH ?
» Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|