Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

SK Menteri PU 154 Meresahkan Asosiasi Konstruksi

Go down

010711

Post 

SK Menteri PU 154 Meresahkan Asosiasi Konstruksi Empty SK Menteri PU 154 Meresahkan Asosiasi Konstruksi




Selasa, 21 Juni 2011
SK Menteri PU 154 Meresahkan Asosiasi Konstruksi

SK Menteri PU 154 Meresahkan Asosiasi Konstruksi Ketua-lpjkd-kalbar-ir-h-bambang-widianto
Pontianak – Terbitnya SK Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 154/2011 menuai keresahan kalangan asosiasi perusahaan konstruksi di Kalbar. Begitu banyak persepsi atas regulasi yang sarat muatan kepentingan untuk memilih kepengurusan LPJK Nasional maupun Daerah.

”Munculnya SK Menteri PU Nomor 154/2011 ini mengakibatkan banyak SMS simpang-siur yang ditujukan ke LPJKD,” kata Ir H Bambang Widianto, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Kalbar kepada wartawan, Senin (20/6).

Dikatakan Bambang, SK Menteri PU tersebut pada dasarnya menyikapi Pemilihan kepengurusan LPJK Nasional maupun Daerah.
Hanya saja belum disosialisasikan di Kalbar, maka banyak asosiasi yang mempertanyakan maksud dari SK tersebut.

”Berdasarkan keterangan dari Kementerian PU, SK tersebut sudah disosialisasikan di berbagai daerah di Indonesia. Namun untuk Kalbar belum disosialisasikan,” paparnya.

Terbitnya SK tersebut berdasarkan peraturan PU sebelumnya. Yaitu Peraturan Menteri PU Nomor 10/2010. Peraturan ini sudah direvisi melalui peraturan PU Nomor 24/2010.

“Seharusnya sebelum diterapkan SK tersebut, sudah disosialisasikan terlebih dahulu. Apalagi kondisi sekarang terjadi tarik ulur antara Menteri PU dan LPJKN dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan konstruksi,” ujarnya.

Bambang meminta asosiasi yang tidak termasuk di dalam SK Menteri PU itu tidak merasa kuatir. Mengingat asosiasi bukan organisasi yang terlarang bagi negara.

Pada SK Menteri PU Nomor 154/2011 itu menyatakan, hanya ada 12 asosiasi perusahaan konstruksi yang dinyatakan lulus verifikasi untuk menjadi pengurus LPJKN. Namun bukan berarti asosiasi lainnya tidak beroperasi dalam dunia konstruksi.

”Ini hanya berkaitan pemilihan ketua dan kepengurusan LPJKN berdasarkan ketentuan yang dibuat Kementerian PU. Tidak benar kalau ada yang mengatakan, di luar 12 asosiasi tersebut akan dibubarkan,” jelas Bambang.

Ketua I LPJKD Kalbar, Ir Nedy Achmad MSc mengatakan, dari 12 asosiasi yang dinyatakan lulus verifikasi meliputi, Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas, Aspekindo, AKI, AKAIDO, Gapkindo, Gapenri, AABI, AKLI, Inkindo dan Perkindo. Nantinya dari masing-masing asosiasi tersebut akan merekomendasikan satu orang pengurusnya untuk bersaing menjadi dewan pengurus LPJKN.

”Dari 12 perwakilan masing-masing asosiasi menyeleksi delapan nama yang dianggap terbaik. Kemudian delapan nama itu nantinya akan diseleksi oleh tim independen yang dibentuk Kementerian PU untuk melakukan fit and proper test. Hasilnya, paling banyak empat nama yang akan masuk menjadi dewan pengurus LPJKN,” jelas Bambang.

Ketua IV LPJKD Kalbar, Iwan Gunawan mengatakan, para pengurus asosiasi yang tidak tercantum dalam SK Menteri PU Nomor 154/2011 jangan merasa bimbang dan resah. SK tersebut dikeluarkan hanya untuk menyeleksi dewan pengurus LPJKN.

Berkaitan sertifikasi perusahaan, kata Iwan, semua asosiasi konstruksi akan mendapatkan hak yang sama. ”Sertifikasi perusahaan dari berbagai asosiasi tetap akan dilakukan melalui unit sertifikasi di bawah naungan LPJKD,” tegas Iwan. (amk)

source : equator
avatar
Admin
Administrator

Jumlah posting : 100
Points : 202
Reputation : 0
Registration date : 02.10.08

https://lpjk14.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik