Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Dugaan persekongkolan dalam Pelelangan Umum Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sanggau

Go down

071008

Post 

siip Dugaan persekongkolan dalam Pelelangan Umum Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sanggau




Dugaan persekongkolan dalam Pelelangan Umum Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sanggau

Dugaan persekongkolan dalam Pelelangan Umum Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sanggau Sangga10

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 30/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan pelanggaran tersebut adalah persekongkolan dalam pelelangan umum pembangunan dan pemeliharaan jalan Sanggau di Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2007. Majelis komisi yang menangani perkara ini terdiri dari Erwin Syahril, S.H. (Ketua), Dr. Sukarmi, S.H., M.H. dan Ir. M. Iqbal masing-masing sebagai anggota.

Berdasarkan pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran adalah:

a. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau Jl. RE. Martadinata No. 76 Sanggau, Sumber Dana DAK dan DAU Tahun Anggaran 2007 untuk Paket Peningkatan Jalan Tayan � Meliau (Terlapor I);

b.Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau Jl. RE. Martadinata No. 76 Sanggau, Sumber Dana DAU dan Ad Hoc Tahun Anggaran 2007 untuk Paket :
Paket Peningkatan Jalan Entikong � Batas Kabupaten;
Paket Pembangunan Jalan Bonti � Bodok;
Paket Pembangunan Jalan Balai Karangan � Batas Kabupaten
(Terlapor II);

c.Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau Jl. RE. Martadinata No. 76 Sanggau, Sumber Dana DAU Tahun Anggaran 2007 untuk Paket :
Paket Pembangunan Jalan Sudirman � A. Yani;
Paket Pembangunan Jalan Segole � Penyeladi;
Paket Pembangunan Jalan Kawasan BDC � Entikong;
(Terlapor III);

d. PT. Rajawali Sakti Kalbar Jl. Cempaka No. 64 Mempawah Kab. Pontianak Kalimantan Barat Telp. (0561) 691514 (Terlapor IV);

e.PT.Jungkat Jl. Jend. Sudirman No.88 Sanggau Prop Kalimantan Barat atau Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 26 Sanggau Kalimantan Barat Telp. (0564) 21111 (Terlapor V);

f.PT. Purna Sarana Jl. KH. Ahmad Yani No. 59 Sanggau Kalimantan Barat Telp. (0564) 21477, Fax (0564) 22673 (Terlapor VI);

g.PT. Megah Megah Megah Jl. ST. Syahrir No. 23 Sanggau Kalimantan Barat Telp/Fax. (0564) 21689 (Terlapor VII);

h. PT. Rafi Karya Jl. Pendidikan Gg. SMA No. 38 Sungai Pinyuh Kab. Pontianak Kalimantan Barat Telp. (0561) 652240 (Terlapor VIII);

i. PT. Sebukit Indah Mempawah Jl. Kartini No. 45 Sanggau Kab. Sanggau Kalimantan BaratTelp. (0564) 21227 (Terlapor IX);

j.PT. Lawang Kuari Jl. Merdeka No. 31 Sekadau Kalimantan Barat Telp. (0564) 41007, 21237, Fax (0564) 21577 (Terlapor X).

Perkara ini diawali dari laporan yang disampaikan ke KPPU tentang adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 berkaitan dengan persekongkolan dalam Pelelangan Umum Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sanggau di Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007. Pemeriksaan Pendahuluan telah dilakukan pada tanggal 4 Desember 2007 � 25 Januari 2008, dilanjutkan hingga Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan 5 Juni 2008, dengan Erwin Syahril, S.H. sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Dr. Sukarmi, S.H., M.H. dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. masing-masing sebagai anggota Tim Pemeriksa.

Berdasarkan Laporan Tim Pemeriksa kepada Majelis Komisi atas hasil rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan maka kemudian, Majelis Komisi menilai berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan mempertimbangkan seluruh pembelaan para Terlapor. Selanjutnya, Majelis Komisi mengambil kesimpulkan bahwa:

1. Tentang Tindakan Para Terlapor

a. Terlapor I tetap meluluskan Terlapor IV sebagai pemenang dalam Paket Peningkatan Jalan Tayan � Meliau meskipun kepemilikan sahamnya dimiliki oleh orang yang sama (kepemilikan silang), dan meloloskan kualifikasi PT. Mitra Konstruksi Kalbar sebagai cadangan pemenang dalam paket yang sama, meskipun terdapat kesamaan format dan susunan dokumen penawaran, serta kesamaan kesalahan pengetikan dokumen dengan peserta yang lain dalam paket pekerjaan yang sama;

b. Terlapor II meluluskan Terlapor V pada tahap pembuktian kualifikasi dan mengusulkan Terlapor V sebagai calon pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Entikong - Batas Kabupaten, meskipun Terlapor V tidak memiliki Sertifikat registrasi badan usaha jasa konstruksi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), memiliki kesamaan format dan susunan dokumen penawaran, serta memiliki kesamaan kesalahan pengetikan dokumen dengan peserta lainnya dalam paket pekerjaan yang sama;

c. Terlapor III memenangkan Terlapor IX pada Paket Pembangunan Jalan Segole � Penyeladi, meskipun dokumen kualifikasi dalam penawarannya tidak lengkap, dan dokumen penawaran Terlapor IX memiliki kesamaan format dan susunan, serta memiliki kesamaan kesalahan pengetikan dengan dokumen penawaran peserta lainnya dalam paket pekerjaan yang sama;

d. Terlapor IV dengan PT. Mitra Konstruksi Kalbar, Terlapor V dengan Terlapor X memiliki kesamaan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.
Bahwa mengingat ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 UU No. 5/1999 yang pada pokoknya melarang adanya jabatan rangkap dan kepemilikan silang pada pasar bersangkutan yang sama, maka Majelis Komisi berpendapat adanya kesamaan kepemilikan dan kesamaan pengurus tersebut adalah bukan hal yang biasa dan dilarang oleh UU No. 5/1999, sebagai tindakan menciptakan persaingan semu diantara Terlapor IV dengan PT. Mitra Konstruksi Kalbar dan diantara Terlapor X dengan Terlapor V;

e. Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X melakukan penyesuaian dokumen penawaran berupa kesamaan format dan susunan dokumen penawaran serta kesamaan kesalahan pengetikan dokumen;

2. Bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi agar memberikan saran kepada Bupati Kabupaten Sanggau untuk memberikan sanksi kepada Terlapor I, II, dan III karena lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Pengadaan barang dan jasa di Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau Sumber Dana DAK, DAU dan Ad Hoc Tahun Anggaran 2007, sebagai berikut:
Meminta kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Terlapor I, II, dan III;
Meminta kepada Bupati Kabupaten Sanggau untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau berikut instansi di bawahnya untuk membuat dan melaksanakan aturan tender sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat;
Memberikan rekomendasi kepada BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit teradap proyek Tender Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Sanggau Tahun Anggaran 2007 di Kabupaten Sanggau di Dinas Kimpraswil Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2007

Berdasarkan alat bukti, fakta, serta hasil penilaian, dan mengingat Pasal 43 Ayat (3) dan pasal 47 UU. No. 5/1999, maka Majelis Komisi memutuskan:
Menyatakan Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU. No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Terlapor V membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Terlapor VI membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Terlapor VII membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Terlapor VIII membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Terlapor IX membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Terlapor X membayar denda sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423491 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara No. 30/KPPU-L/2007 dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, yaitu tidak memihak siapapun karena peran KPPU sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1999 untuk mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2008 di Ruang Utama, Gedung KPPU Lt.1, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.

Jakarta, 17 Juli 2008
Komisi Pengawas Persangan Usaha Republik Indonesia
jimyyyy
jimyyyy
Kernet
Kernet

Jumlah posting : 29
Lokasi : Pontianak
Asosiasi/Institusi : LPJK
Points : 11
Reputation : 0
Registration date : 04.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik