Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
Halaman 1 dari 1
150209
Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi agar terlindungi maka Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/96/NAKER/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Jamsostek Untuk Sektor Jasa Konstruksi. Surat edaran ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Kepmennakertrans RI Nomor KEP-196/MEN/1999 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja waktu tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi. “Jadi para pekerja konstruksi tidak perlu resah lagi karena sudah adanya surat edaran ini,” ujar Kadis Sosnaker Kota Pontianak, Gst. Syofyan M, S.Sos, Rabu (11/2) di ruang kerjanya.
Masih menurut Syofyan, Jamsostek ini berlaku untuk semua kegiatan proyek fisik yang menggunakan dana APBD, APBN, swasta dan sebagainya, dimana para pekerjanya akan dilindungi oleh Jamsostek. “Kita akan segera melakukan sosialisasi mengenai Jamsostek ini dalam waktu dekat,” tambahnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pontianak, mewajibkan kepada Kontraktor Pelaksana Pekerjaan untuk melindungi semua tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Program Jamsostek pada PT. Jamsostek.
Sebagai catatan, kontraktor yang telah melaksanakan kewajiban ini dibuktikan dengan bukti setor iuran Jamsostek yang disetor ke rekening PT. Jamsostek melalui Bank Kalbar. Bukti setor ini harus dilampirkan sebagai syarat untuk mengajukan termin.
“Perlindungan Tenaga Kerja menjadi tanggung jawab kita bersama dan pengusaha atau kontraktor pelaksana pekerjaan secara moral memikul tanggung jawab utama atas harkat, martabat dan kesejahteraan tenaga kerja,” terang Syofyan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Jamsostek dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta. Selain itu juga dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usahanya. (12)
(Sumber : Humas Pemerintah Kota Pontianak)
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi agar terlindungi maka Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/96/NAKER/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Jamsostek Untuk Sektor Jasa Konstruksi. Surat edaran ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Kepmennakertrans RI Nomor KEP-196/MEN/1999 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja waktu tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi. “Jadi para pekerja konstruksi tidak perlu resah lagi karena sudah adanya surat edaran ini,” ujar Kadis Sosnaker Kota Pontianak, Gst. Syofyan M, S.Sos, Rabu (11/2) di ruang kerjanya.
Masih menurut Syofyan, Jamsostek ini berlaku untuk semua kegiatan proyek fisik yang menggunakan dana APBD, APBN, swasta dan sebagainya, dimana para pekerjanya akan dilindungi oleh Jamsostek. “Kita akan segera melakukan sosialisasi mengenai Jamsostek ini dalam waktu dekat,” tambahnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pontianak, mewajibkan kepada Kontraktor Pelaksana Pekerjaan untuk melindungi semua tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Program Jamsostek pada PT. Jamsostek.
Sebagai catatan, kontraktor yang telah melaksanakan kewajiban ini dibuktikan dengan bukti setor iuran Jamsostek yang disetor ke rekening PT. Jamsostek melalui Bank Kalbar. Bukti setor ini harus dilampirkan sebagai syarat untuk mengajukan termin.
“Perlindungan Tenaga Kerja menjadi tanggung jawab kita bersama dan pengusaha atau kontraktor pelaksana pekerjaan secara moral memikul tanggung jawab utama atas harkat, martabat dan kesejahteraan tenaga kerja,” terang Syofyan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Jamsostek dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta. Selain itu juga dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usahanya. (12)
(Sumber : Humas Pemerintah Kota Pontianak)
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» Al Jazair Tawarkan Peluang Pasar Jasa Konstruksi
» Jasa Konstruksi Nasional 60 Persen Dikuasai Asing
» Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan
» Sekjen PU Buka Forum Jasa Konstruksi Nasional IX
» Ekspor Jasa Konstruksi Mulai Jadi Andalan RI
» Jasa Konstruksi Nasional 60 Persen Dikuasai Asing
» Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan
» Sekjen PU Buka Forum Jasa Konstruksi Nasional IX
» Ekspor Jasa Konstruksi Mulai Jadi Andalan RI
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik