Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi

Go down

150209

Post 

Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi Empty Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi




Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi

Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi agar terlindungi maka Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/96/NAKER/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Jamsostek Untuk Sektor Jasa Konstruksi. Surat edaran ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Kepmennakertrans RI Nomor KEP-196/MEN/1999 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja waktu tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi. “Jadi para pekerja konstruksi tidak perlu resah lagi karena sudah adanya surat edaran ini,” ujar Kadis Sosnaker Kota Pontianak, Gst. Syofyan M, S.Sos, Rabu (11/2) di ruang kerjanya.

Masih menurut Syofyan, Jamsostek ini berlaku untuk semua kegiatan proyek fisik yang menggunakan dana APBD, APBN, swasta dan sebagainya, dimana para pekerjanya akan dilindungi oleh Jamsostek. “Kita akan segera melakukan sosialisasi mengenai Jamsostek ini dalam waktu dekat,” tambahnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Pontianak, mewajibkan kepada Kontraktor Pelaksana Pekerjaan untuk melindungi semua tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Program Jamsostek pada PT. Jamsostek.

Sebagai catatan, kontraktor yang telah melaksanakan kewajiban ini dibuktikan dengan bukti setor iuran Jamsostek yang disetor ke rekening PT. Jamsostek melalui Bank Kalbar. Bukti setor ini harus dilampirkan sebagai syarat untuk mengajukan termin.

“Perlindungan Tenaga Kerja menjadi tanggung jawab kita bersama dan pengusaha atau kontraktor pelaksana pekerjaan secara moral memikul tanggung jawab utama atas harkat, martabat dan kesejahteraan tenaga kerja,” terang Syofyan.

Pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Jamsostek dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta. Selain itu juga dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usahanya. (12)

(Sumber : Humas Pemerintah Kota Pontianak)
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik