Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan
Halaman 1 dari 1
301110
Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menilai, asosiasi jasa konstruksi hingga kini masih disibukkan dengan permasalahan sertifikasi para anggotanya. Akibatnya asosiasi belum dapat berperan secara optimal sebagai motor penggerak peningkatan kompetensi dan daya saing para anggotanya. Demikian pula Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) juga belum melaksanakan seluruh tugas yang diamanatkan UU Jasa Konstruksi No. 18/1999. |
Dikatakan, tugas seperti penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta arbitrase dan mediasi pelaksanaanya masih terbatas. Menurut Djoko pengembangan SDM merupakan hal mendasar yang perlu diperhatikan. Disisi lain, pelatihan berbasis kompetensi masih menghadapi berbagai keterbatasan seperti sarana dan prasarana, standar uji, tenaga pelatih berkompeten dan modul pelatihan.
Indonesia telah meratifikasi berdirinya World Trade Organization (WTO) dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang kesepakatan dan perundingannya sangat mengikat. Atas dasar itu, Indonesia dituntut aktif dalam setiap perundingan liberalisasi jasa atau jasa konstruksi yang diselenggarakan WTO dan AFAS.
Harus disadari, dalam menghadapi permasalahan dan kendala bukan hal mudah. Tidak ada jalan lain semua penyedia jasa konstruksi dan pemangku kepentingan jasa konstruksi harus saling bahu membahu dalam menyikapinya. Hanya dengan kerja keras dari semua pemangku kepentingan semua masalah bisa diatasi.
Untuk itu diperlukan berbagai kebijakan/peraturan baru dari pemerintah terkait dengan pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi nasional. Terbitnya PP no.4/2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Permen No.59/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen No.10/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus.
Pada hakikatnya semua itu bertujuan untuk menginkatkan kinerja jasa konstruksi sekaligus meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi secara proposional sehingga ke depan memiliki daya saing di pasar lokal, nasional dan internasional. Djoko mengingatkan, implementasi kebijakan pembinaan jasa konstruksi 11 tahun terakhir sejak terbitnya UU 18/1989 tentang jasa konstruksi, dalam konteks mikro maupun makro perlu terus didorong untuk mencapai sasaran sesuai amanat UU No.18/1999 Jasa Konstruksi. |
Hingga tahun lalu (2009), tercatat 145.260 badan usaha konstruksi beridiri. Ironisnya, ujar Menteri PU pertumbuhan badan usaha tersebut belum diikuti oleh peningkatan kualifikasi dan kinerja badan usaha dari badan usaha tersebut. Padahal, peningkatan kualifikasi dan kinerja yang pada umumnya pangsa pasar konstruksi berteknologi tinggi belum dikuasai oleh usaha jasa konstruksi nasional.
“Ini tercermin dari mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, modal dan teknologi serta efisiensi pemnfaatan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang belum dari yang diharapkan,” ucapnya.
Masalah di atas menjadi gambaran nyata sebagai akibat belum diaturnya perrsyaratan usaha serta persyaratan kualifikasi tenaga kerja ahli dan terampil. Begitu pula dengan pembidangan usaha yang belum kompatibel dengan yang berlaku ditingkat internasional. Assesment kemampuan badan usaha juga belum dilaksanakan oleh para asesor dan keberadaan penanggungjawab teknik yang belum sepenuhnya diberdayakan sebagaimana mestinya.
Semua itu dibutuhkan untuk mewujudkan badan usaha konstruksi yang profesional dan dapat diandalkan. Sementara hingga saat ini lemahnya penguasaan teknologi, sulitnya akses ke permodalan dan kerapnya kegagalan bangunan/konstruksi dan mutu yang belum standar masih menjadi kendala yang harus dipecahkan. Djoko Kirmanto menilai, pemahaman terhadap UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi masih dipandang sempit. Demikian pula dengan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) masih disandarkan kepada Kementerian PU dan bukan tanggungjawab seluruh instansi terkait. |
Pusat Komunikasi Publik
291110
sumber : pu.go.id
Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan :: Comments
Re: Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan
mestinya PP No. 59/2010Untuk itu diperlukan berbagai kebijakan/peraturan baru dari pemerintah terkait dengan pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi nasional. Terbitnya PP no.4/2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Permen No.59/2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen No.10/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus.
Similar topics
» Sekjen PU Buka Forum Jasa Konstruksi Nasional IX
» Jasa Konstruksi Nasional 60 Persen Dikuasai Asing
» Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
» Ekspor Jasa Konstruksi Mulai Jadi Andalan RI
» SBY Minta Jasa Konstruksi Turut Ciptakan Lapangan Kerja
» Jasa Konstruksi Nasional 60 Persen Dikuasai Asing
» Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
» Ekspor Jasa Konstruksi Mulai Jadi Andalan RI
» SBY Minta Jasa Konstruksi Turut Ciptakan Lapangan Kerja
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|