Akibatkan Kecelakaan PU Bisa Didenda Rp 120 Juta
Halaman 1 dari 1
190610
Akibatkan Kecelakaan PU Bisa Didenda Rp 120 Juta
Akibatkan Kecelakaan
PU Bisa Didenda Rp 120 Juta
Kamis, 17 Juni 2010 | 17:59 WIB
"Kita sedang menunggu Peraturan Pemerintahnya keluar dulu. Setelah keluar aturan tersebut akan diberlakukan, targetnya tahun ini sudah mulai," kata Sudirman saat sosialisasi UU No 22 Th 2009 di Malang, Kamis (17/6/2010).
Dalam UU LLAJ disebutkan, denda akan dikenakan kepada PU apabila kerusakan sarana jalan menyebabkan kecelakaan dan ada korban luka atau meninggal.
Ketentuan pidana bagi pihak penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak akan dikenakan pidana maksimal enam bulan dan denda sebesar Rp 12 juta bila korban mengalami luka ringan, penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta bila korban luka parah, sedangkan bila korban meninggal maka ketentuannya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 120 juta.
Lebih jauh, Sudirman mengatakan orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemeliharaan jelan tersebut saat ini masih digodok dalam draf PP. Nantinya ditentukan siapa yang bertanggungjawab.
"Yang jelas instansi yang ber tanggungjawab Sudah ada kalau jalan nasional ya Kementerian PU, jalan provinsi oleh dinas PU provinsi, jalan kabupaten oleh dinas PU kabupaten," tegasnya.
Aturan ini dilakukan agar aparat pemerintah pun bisa memberikan layanan yang baik. Agar jalanan tetap terpelihara, karena kecelakaan akibat rusaknya jalan sudah sering terjadi. Salah satunya adalah aktor Sophan Sophiaan yang meninggal setelah terjatuh saat melalui jalanan rusak beberapa tahun lalu.
"Ini untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara perawatan jalan. Seharusnya mereka terus merawat jalanan," ujar Sudirman.
Selain itu, kemenhub juga bakal menetapkan fasilitas bagi orang-orang cacat yang menggunakan sarana transportasi. Terminal-terminal nantinya diwajibkan memberikan fasilitas minimal bagi pengguna kursi roda.
"Sekarang banyak terminal yang tidak memakai fasilitas bagi yang lumpuh. Nantinya harus dibangun tangga untuk kursi roda. Terminal yang baru dibangun diharuskan membuat fasilitas itu," tandasnya.
Selain terminal, jelasnya, bus-bus juga bakal diwajibkab untuk melengkapi dengan fasilitas untuk mempermudah orang cacat bisa menunpang bus. "Itu akan dijabarkan lagi dalam PP, apa saja yang harus dilengkapi," ujar Sudirman.
Penulis: EWA | Editor: bnj | Sumber : Persda Network
PU Bisa Didenda Rp 120 Juta
Kamis, 17 Juni 2010 | 17:59 WIB
MALANG, KOMPAS.com - Peringatan bagi penyelenggara perawatan jalan yang tidak mau memperhatikan kondisi jalan, mereka bisa digugat oleh korban kecelakaan akibat rusaknya jalan. Denda maksimal Rp 120 juta. Direktur Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sudirman Lambali menegaskan, aturan mengenai denda tersebut sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, aturan tersebut akan dilaksanakan tahun ini. | KOMPAS/EMILIUS CAESAR ALEXY ilustrasi |
Dalam UU LLAJ disebutkan, denda akan dikenakan kepada PU apabila kerusakan sarana jalan menyebabkan kecelakaan dan ada korban luka atau meninggal.
Ketentuan pidana bagi pihak penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak akan dikenakan pidana maksimal enam bulan dan denda sebesar Rp 12 juta bila korban mengalami luka ringan, penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta bila korban luka parah, sedangkan bila korban meninggal maka ketentuannya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 120 juta.
Lebih jauh, Sudirman mengatakan orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemeliharaan jelan tersebut saat ini masih digodok dalam draf PP. Nantinya ditentukan siapa yang bertanggungjawab.
"Yang jelas instansi yang ber tanggungjawab Sudah ada kalau jalan nasional ya Kementerian PU, jalan provinsi oleh dinas PU provinsi, jalan kabupaten oleh dinas PU kabupaten," tegasnya.
Aturan ini dilakukan agar aparat pemerintah pun bisa memberikan layanan yang baik. Agar jalanan tetap terpelihara, karena kecelakaan akibat rusaknya jalan sudah sering terjadi. Salah satunya adalah aktor Sophan Sophiaan yang meninggal setelah terjatuh saat melalui jalanan rusak beberapa tahun lalu.
"Ini untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara perawatan jalan. Seharusnya mereka terus merawat jalanan," ujar Sudirman.
Selain itu, kemenhub juga bakal menetapkan fasilitas bagi orang-orang cacat yang menggunakan sarana transportasi. Terminal-terminal nantinya diwajibkan memberikan fasilitas minimal bagi pengguna kursi roda.
"Sekarang banyak terminal yang tidak memakai fasilitas bagi yang lumpuh. Nantinya harus dibangun tangga untuk kursi roda. Terminal yang baru dibangun diharuskan membuat fasilitas itu," tandasnya.
Selain terminal, jelasnya, bus-bus juga bakal diwajibkab untuk melengkapi dengan fasilitas untuk mempermudah orang cacat bisa menunpang bus. "Itu akan dijabarkan lagi dalam PP, apa saja yang harus dilengkapi," ujar Sudirman.
Penulis: EWA | Editor: bnj | Sumber : Persda Network
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» Dua Black List, 9 Didenda
» Anggaran Departemen PU Serap 1,1 Juta Pekerja
» Kebutuhan Rumah Capai 13,6 Juta Unit
» Biji Tomat Bisa Gantikan Aspirin
» Buah Duwet...ampuh kendalikan Luka DIABETES
» Anggaran Departemen PU Serap 1,1 Juta Pekerja
» Kebutuhan Rumah Capai 13,6 Juta Unit
» Biji Tomat Bisa Gantikan Aspirin
» Buah Duwet...ampuh kendalikan Luka DIABETES
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|