Dua Black List, 9 Didenda
Halaman 1 dari 1
060111
Dua Black List, 9 Didenda
SANGGAU--Jika pada tahun 2009 lalu hanya ada 1 kontraktor yang terkena daftar hitam atau black list, maka pada tahun 2010 jumlahnya meningkat menjadi 2 kontraktor karena tidak melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan kontrak kerja.Penegasan itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka ketika dikonfirmasi koran ini, kemarin siang. Menurut dia, dua kontraktor yang terkena black list ini adalah kontraktor lokal untuk pekerjaan paket kecil. Kukuh juga menjelaskan, bahwa selain ada dua kontraktor lokal yang kena black list, juga ada sembilan kontraktor lagi yang terkena denda, karena keterlambatan atas pekerjaannya. Mereka adalah 4 kontraktor pada Cipta Karya dan 5 kontraktor di Bina Marga.“Kepada sembilan kontraktor ini akan dikenakan denda harian sesuai dengan nilai kontrak kerjannya,” tandasnya.
Adapun nilai denda yang dikenakan, kata Kukuh, sebesar 1/1000 x nilai kontrak per harinya. Makin besar nilai kontraknya, maka semakin besar pula denda yang harus dibayar. Sebaliknya, semakin kecil nilai kontraknya, maka akan semakin kecil pula kewajiban membayar pajaknya. “Kontraktor yang terkena sanksi denda karena telat itu, diantaranya yang mengerjakan proyek Rumah Betang Kabupaten Sanggau, Kantor Camat Parindu, Kantor Disperindagkop UKM, ruas jalan Kedukul-Balai Sebut, ruas jalan Tayan-Meliau, dan beberapa lagi lainnya,” ungkap Kukuh.Soal kendala pengerjaan proyek PU di Kabupaten Sanggau pada tahun 2010, menurut Kukuh, persoalannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya adalah faktor masalah waktu, iklim, matrial, lokasi, sosial masyarakat dan kondisi transportasi di jalan desa khususnya yang banyak rusak.“Kita selalu berharap, ke depan pelaksanaan proyek-proyek PU dapat dilaksanakan dengan baik. Tentunya evaluasi untuk itu terus kita lakukan untuk mengurai persoalan-persoalan yang terjadi sebagai faktor penghambat pekerjaan,” harapnya.(nto)
sumber : pontianakpost
Adapun nilai denda yang dikenakan, kata Kukuh, sebesar 1/1000 x nilai kontrak per harinya. Makin besar nilai kontraknya, maka semakin besar pula denda yang harus dibayar. Sebaliknya, semakin kecil nilai kontraknya, maka akan semakin kecil pula kewajiban membayar pajaknya. “Kontraktor yang terkena sanksi denda karena telat itu, diantaranya yang mengerjakan proyek Rumah Betang Kabupaten Sanggau, Kantor Camat Parindu, Kantor Disperindagkop UKM, ruas jalan Kedukul-Balai Sebut, ruas jalan Tayan-Meliau, dan beberapa lagi lainnya,” ungkap Kukuh.Soal kendala pengerjaan proyek PU di Kabupaten Sanggau pada tahun 2010, menurut Kukuh, persoalannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya adalah faktor masalah waktu, iklim, matrial, lokasi, sosial masyarakat dan kondisi transportasi di jalan desa khususnya yang banyak rusak.“Kita selalu berharap, ke depan pelaksanaan proyek-proyek PU dapat dilaksanakan dengan baik. Tentunya evaluasi untuk itu terus kita lakukan untuk mengurai persoalan-persoalan yang terjadi sebagai faktor penghambat pekerjaan,” harapnya.(nto)
sumber : pontianakpost
Similar topics
» Akibatkan Kecelakaan PU Bisa Didenda Rp 120 Juta
» List Download Antivirus Untuk Handphone
» List 9 Lagu yang pantas mendapat music award 2008
» OS Keren 2009
» List Download Antivirus Untuk Handphone
» List 9 Lagu yang pantas mendapat music award 2008
» OS Keren 2009
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|