Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut

Go down

181110

Post 

Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut Empty Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut




Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut Ppw161110soni1 Terhitung sejak 28 Desember 2010 mendatang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung maka 4 pasal (psl 10 ayat 4, psl 26, psl 29A dan 29B) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.4/200 tentang perubahan atas PP No. 28/2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal, ke-4 pasal di atas masa berlakunya belum genap 3 bulan.

“Hasil dari judicial review memutuskan 28 Desember tahun ini juga resmi dicabut. Namun sebelum genap 90 hari pasal-pasal ini masih tetap berlaku,” ungkap Kepala Badan Pembina Konstruksi, Kementerian PU Bambang Guritno kepada pers hari ini di Jakarta (16/11). Dengan dicabutnya 4 pasal diatas maka secara hukum tidak berlaku untuk umum lagi.

Sebagai tindak lanjut, PP No.4/2010 mengamanatkan Menteri PU membuat turunannya. Maka terbitlah Permen PU No.4/PRT/M/2010 berisi tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bambang menjelaskan, seiring dengan digugurkannya 4 pasal di atas maka ketentuan mengenai kriteria, resiko, teknologi dan biaya dikembalikan kepada UU Jasa Konstruksi No.18/1999.

PP No.4 pengganti PP No.28/2000 ditetapkan 24 September lalu. Dalam pasal 35 ayat 2 UU Jasa Konstruksi menyebutkan pemerintah sebagai Pembina dapat melakukan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar standar teknis. Dalam pasal 26 ayat 1,2 juga ditegaskan, ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan tugas Lembaga dikembalikan kepada pasal 35 ayat 2 UU Jasa Konstruksi, dimana pemerintah sebagai Pembina berhak menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis yang selanjutnya pelaksanaan tugas lembaga akan diatur oleh Permen.

Pasal 29A dan 29B setelah dicabut maka struktur kesekretariatan Lembaga tidak dibawah Kementerian PU dan perangkat daerah yang membidangi konstruksi lagi, melainkan secara structural berada di bawah Lembaga. Meski demikian pada pasal 27 PP No.4/2010 ayat 2, Pemerintah tetap dapat memberikan dukungan pendanaan bagai kegiatan kesekretarian Lembaga.

Menurut Bambang, tidak benar kalau terbitnya Permen PU seakan-akan mencampuri keputusan Mahkamah Agung. Padahal ini sah-sah saja. Artinya Permen PU tidak bertentangan sekaligus juga bukan tidak mengindahkan keputusan MA. Karena pada prinsipnya PP dan Permen itu sangat penting, tambah Kepala Badan Pembina Konstruksi.

Ditambahkan, ke-4 pasal yang dicabut diatas tidak terkait langsung dengan Permen PU. Sehingga otomatis tetap berlaku sampai batas waktu 90 hari (28 Desember 2010). Adapun secara keseluruhan pasal-pasal lainnya yang termuat dalam PP No.4/2010 tentang perubahan PP No.28/2000 tetap berlaku untuk umum. (Sony)

Pusat Komunikasi Publik
161110

sumber : pu.go.id
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik