Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut
Halaman 1 dari 1
181110
Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut
Terhitung sejak 28 Desember 2010 mendatang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung maka 4 pasal (psl 10 ayat 4, psl 26, psl 29A dan 29B) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.4/200 tentang perubahan atas PP No. 28/2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal, ke-4 pasal di atas masa berlakunya belum genap 3 bulan. |
“Hasil dari judicial review memutuskan 28 Desember tahun ini juga resmi dicabut. Namun sebelum genap 90 hari pasal-pasal ini masih tetap berlaku,” ungkap Kepala Badan Pembina Konstruksi, Kementerian PU Bambang Guritno kepada pers hari ini di Jakarta (16/11). Dengan dicabutnya 4 pasal diatas maka secara hukum tidak berlaku untuk umum lagi.
Sebagai tindak lanjut, PP No.4/2010 mengamanatkan Menteri PU membuat turunannya. Maka terbitlah Permen PU No.4/PRT/M/2010 berisi tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bambang menjelaskan, seiring dengan digugurkannya 4 pasal di atas maka ketentuan mengenai kriteria, resiko, teknologi dan biaya dikembalikan kepada UU Jasa Konstruksi No.18/1999.
PP No.4 pengganti PP No.28/2000 ditetapkan 24 September lalu. Dalam pasal 35 ayat 2 UU Jasa Konstruksi menyebutkan pemerintah sebagai Pembina dapat melakukan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar standar teknis. Dalam pasal 26 ayat 1,2 juga ditegaskan, ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan tugas Lembaga dikembalikan kepada pasal 35 ayat 2 UU Jasa Konstruksi, dimana pemerintah sebagai Pembina berhak menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis yang selanjutnya pelaksanaan tugas lembaga akan diatur oleh Permen.
Pasal 29A dan 29B setelah dicabut maka struktur kesekretariatan Lembaga tidak dibawah Kementerian PU dan perangkat daerah yang membidangi konstruksi lagi, melainkan secara structural berada di bawah Lembaga. Meski demikian pada pasal 27 PP No.4/2010 ayat 2, Pemerintah tetap dapat memberikan dukungan pendanaan bagai kegiatan kesekretarian Lembaga.
Menurut Bambang, tidak benar kalau terbitnya Permen PU seakan-akan mencampuri keputusan Mahkamah Agung. Padahal ini sah-sah saja. Artinya Permen PU tidak bertentangan sekaligus juga bukan tidak mengindahkan keputusan MA. Karena pada prinsipnya PP dan Permen itu sangat penting, tambah Kepala Badan Pembina Konstruksi.
Ditambahkan, ke-4 pasal yang dicabut diatas tidak terkait langsung dengan Permen PU. Sehingga otomatis tetap berlaku sampai batas waktu 90 hari (28 Desember 2010). Adapun secara keseluruhan pasal-pasal lainnya yang termuat dalam PP No.4/2010 tentang perubahan PP No.28/2000 tetap berlaku untuk umum. (Sony)
Pusat Komunikasi Publik
161110
sumber : pu.go.id
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi
» Sekjen PU Buka Forum Jasa Konstruksi Nasional IX
» Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
» Musyawarah Kerja Nasional LPJK Tahun 2009
» Al Jazair Tawarkan Peluang Pasar Jasa Konstruksi
» Sekjen PU Buka Forum Jasa Konstruksi Nasional IX
» Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
» Musyawarah Kerja Nasional LPJK Tahun 2009
» Al Jazair Tawarkan Peluang Pasar Jasa Konstruksi
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|