Fopki Mediasi Perseteruan LPJK
Halaman 1 dari 1
061111
Fopki Mediasi Perseteruan LPJK
[img width="150" height="150"]http://www.infoindo.com/img_berita/209lpjk.jpg[/img] | JAKARTA censor Perseteruan dua kubu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat jasa konstruksi Indonesia. Atas dasar itulah, dibentuklah Forum Pengusaha Konstruksi Indonesia (Fopki) untuk menjembatani masalah tersebut. Inisiasi Fopki yang juga menjabat ketua, Irfan Asyhari SE melihat jika perseteruan dua lembaga ini berjalan terus, maka dapat menghambat pembangunan di Indonesia khususnya infrastruktur. |
Beberapa agenda telah disusun pihaknya, misalnya dengan mendaulat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Bambang Goeritno Soekamto sebagai pembina di forum ini.
"Kami juga sudah melakukan audiensi dengan Wakil Menteri PU (Hermanto Dardak. Insya Allah pertengahan November ini kami akan melakukan silaturahmi dengan mengundang dua LPJK yang berseteru," terangnya.
Diharapkan peran serta pemerintah selaku pembina LPJK dapat menyelesaikan masalah tersebut guna terciptanya kesinambungan masyarakat jasa konstruksi sesuai dengan undang-undang. "Bila perseteruan tetap berlanjut yang rugi adalah masyarakat jasa konstruksi sendiri," tambahnya.
Selain fokus kepada penyelesaian masalah LPJK, forum ini nantinya akan terus berlanjut guna memberikan sumbangsih bagi perkembangan jasa kontruksi di Indonesia. "Inilah forum bagi pengusaha-pengusaha konstruksi di Indonesia. Kami juga akan rutin menggelar diskusi maupun seminar-seminar serta kajian strategis membahas kebijakan pemerintah. Dari hasil ini, kami akan membawa ke pemerintah agar menjadi pertimbangan saat membuat kebijakan. Ini agar pelaku konstruksi di Indonesia dapat diakomodir semua," tambah Ir H Rustan Tappa, Sekjen Fopki.
Seperti diketahui Kementerian PU telah melantik jajaran pengurus baru LPJK periode 2011-2015. Di sisi lain, pengurus LPJK yang lama masih tetap bertahan karena menilai pengurus baru tidak sah, karena tidak sesuai dengan undang-undang jasa konstruksi.
Informasi terakhir yang diperoleh, Mahkamah Agung (MA) yang dimintai pertimbangan hukum oleh pengurus lama LPJK telah mengirim surat balasan ke pengurus lama LPJK versi AD/ART. Dalam surat MA Nomor 119/KMA/HK.01/IX/2011 tertanggal 8 September 2011 disebutkan bahwa MA tidak diperkenankan memberikan pertimbangan hukum dan tetap menjaga imparsialitas kelembagaan apabila persoalan tersebut berjujung ke pengadilan.(al/fmc)
source : infoindo.com
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON PENGURUS LPJK PROVINSI 2011-2015
» Kesepakatan Unsur LPJK Jatim
» Uji Kompentesi & Sertifikasi Ahli K3
» Musyawarah Kerja Nasional LPJK Tahun 2009
» PENGURUS BARU LPJKN TELAH TERPILIH, KAPAN PEMILIHAN PENGURUS LPJK DAERAH ?
» Kesepakatan Unsur LPJK Jatim
» Uji Kompentesi & Sertifikasi Ahli K3
» Musyawarah Kerja Nasional LPJK Tahun 2009
» PENGURUS BARU LPJKN TELAH TERPILIH, KAPAN PEMILIHAN PENGURUS LPJK DAERAH ?
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik