Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Jasa konstruksi masuki babak baru Pemerintah dianggap terlalu banyak urusi masalah hulu

Go down

060310

Post 

Jasa konstruksi masuki babak baru  Pemerintah dianggap terlalu banyak urusi masalah hulu Empty Jasa konstruksi masuki babak baru Pemerintah dianggap terlalu banyak urusi masalah hulu




Jasa konstruksi masuki babak baru
Pemerintah dianggap terlalu banyak urusi masalah hulu


Bisnis jasa konstruksi nasional akan memasuki babak baru. Tahun ini dipastikan akan banyak perubahan strategi dari para kontraktor nasional dalam membidik berbagai proyek di sektor konstruksi.

Maklum, ada beberapa perubahan mendasar yang bakal dilakukan pemerintah. Perubahan nyata yang sudah dilakukan adalah menerbitkan PP No. 4/2010 tentang Perubahan atas PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi.

Pemerintah mengklaim perubahan aturan itu untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kontraktor dan perusahaan jasa konstruksi.

Regulasi itu mengatur mengenai sertifikasi kontraktor dan klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi, yang hingga saat ini aturan bakunya belum tegas.

Kontraktor disinyalir dapat seenaknya mengantongi sertifikat. Begitu juga untuk mendirikan badan usaha, dapat dengan mudah memperoleh izin asalkan ada asosiasi anggota lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) yang menyetujuinya.

Akibatnya, bermunculan asosiasi konstruksi dadakan yang didirikan hanya untuk kepentingan membidik proyek tertentu.

Dalam aturan baru, sertifikat kontraktor tidak lagi diurus melalui asosiasi, tetapi melalui sebuah unit khusus yang akan dibentuk oleh LPJK tingkat nasional ataupun daerah.

Unit ini kemudian akan diisi oleh orang-orang yang kompeten berdasarkan klasifikasi usaha, misalnya ahli mekanik, ahli gedung, ahli jalan dan jembatan, dan sebagainya. Pengurusan sertifikat juga nantinya berdasarkan klasifikasi tadi, tidak disamaratakan.

Namun, sertifikasi kontraktor ini baru efektif pada 2012. Dalam PP No.4/2010, semua pengurus LPJK baik tingkat pusat maupun daerah harus diganti dahulu, sebelum membentuk unit sertifikasi. Mekanisme pergantian akan diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Nilai proyek konstruksi 2009-2010 (Rp triliun)
2009 2010*
APBN/APBD 88,66 94,6
Swasta 78,74 77,4
Sumber: Gapensi, 2010 diolah
Ket.: *) Prediksi

Jumlah perusahaan konstruksi nasional 2002-2008
2002 78.074
2003 79.867
2004 79.422
2005 79.391
2006 76.867
2007 77.901
2008 139.322
Sumber: Badan Pusat Statistik

"Selama ini terlalu mudah dapat sertifikat. Banyak kontraktor yang nekat banting harga untuk mendapatkan proyek," kata Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudarto.

Itu baru satu aturan. Persoalan lain yang juga tengah direvisi adalah mengenai mekanisme tender. Pemerintah tengah merevisi Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan aturan ini lebih alot karena juga menyangkut nasib kontraktor nasional, terutama skala kecil.

Aturannya mengatur mengenai batasan harga maksimal penunjukan langsung, tingkatan nilai proyek yang bisa digarap oleh kontraktor berdasarkan kelasnya, dan jaminan proyek melalui asuransi atau perbankan. Mekanisme lelang juga diperkirakan akan diatur dan mengacu pada standar tender internasional.

Hingga kini, aturan ini masih digodok di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Apa pun hasil revisi itu, dipastikan akan terjadi perubahan mendasar.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Departemen Pekerjaan Umum Sumaryanto Widayatin, perubahan-perubahan aturan itu dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di bisnis konstruksi.

"Harus ada transformasi bisnis konstruksi," ujarnya.

Kontraktor asing

Soal perdagangan bebas ini, pemerintah memang tengah menyiapkan aturan baru. Rencananya, pemerintah akan mengizinkan kontraktor asing memperbesar porsi saham di perusahaan patungan dari 55% menjadi 67%. Aturan itu tertuang dalam revisi Perpres No. 111/2007 yang mengatur daftar negatif investasi.

Keberadaan asing yang semakin banyak diharapkan dapat mendorong kontraktor nasional meningkatkan daya saingnya.

Soal berbagai perubahan aturan ini, para kontraktor nasional umumnya sudah siap lebih dulu. Mengenai persaingan dengan kontraktor asing yang semakin terbuka, perusahaan nasional menyatakan tidak gentar.

PT Wijaya Karya Tbk (Wika) misalnya, perusahaan pelat merah ini mengaku sudah mengantongi banyak pengalaman dalam berburu proyek bersama perusahaan asing, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Direktur Utama Wika Bintang Perbowo menegaskan kunci sukses dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat adalah integrasi.

Adapun, keandalan kontraktor nasional di dunia internasional sebenarnya tidak perlu diragukan lagi. Selain Wika, kontraktor lain seperti PT Waskita Karya, dan PT Adhi Karya Tbk, sejak 2005 sudah melebarkan sayapnya untuk menggarap proyek di Timur Tengah dan Afrika Utara yang memang sedang giat memacu proyek konstruksi dengan skala besar.

Menurut Sudarto, secara manajemen, kemampuan teknis, dan pengalaman, kontraktor dalam negeri mempunyai kapasitas untuk bersaing dengan asing.

Dia mengatakan masalah datang justru dari dalam negeri. Banyak aturan yang harus segera diperbaiki secepatnya, karena persaingan sudah di depan mata.

Pemerintah, katanya, saat ini terlalu banyak mengurus masalah hulu, atau mengenai sertifikat, tanpa memperhatikan masalah kualitas konstruksi dan pembinaan sumber daya manusia.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Soeharsojo.

Menurut dia, pasar bebas dan pengetatan sertifikat, dan pengaturan ulang kualifikasi tender akan semakin menyulitkan kontraktor kecil untuk bergerak. "Pasar jasa konstruksi untuk kontraktor skala kecil dan menengah akan semakin menyempit."

Menurut dia, dari sekitar nilai proyek konstruksi Rp172 triliun, hampir 80% merupakan proyek-proyek skala besar di atas Rp10 miliar.

Proyek senilai itu hanya bisa digarap oleh kontraktor besar yang mengantongi sertifikat grade 5 hingga 7. Padahal, jumlah kontraktor di level ini hanya sedikit, yaitu sekitar 15%-20% dari total kontraktor yang ada.

"Kita bukannya antiglobalisasi dan protektif. Boleh saja perdagangan bebas dibuka, namun aturan mainnya juga disiapkan dengan jelas. Harus ada batasan, misalnya kontraktor asing yang menggarap proyek besar diwajibkan menggandeng kontraktor lokal untuk mengerjakan beberapa bagian. Proyek-proyek skala kecil dilarang diikuti oleh asing atau kontraktor besar," ujarnya

Berbagai perubahan aturan yang tengah disiapkan pemerintah, katanya, juga sebaiknya tidak mengerdilkan peran kontraktor-kontraktor kecil.

Menurut dia, pemerintah justru harus mendorong sinergi antara kontraktor besar dan kecil untuk menghadapi persaingan bebas. (dadan.muhanda@bisnis.co.id)

sumber : bisnis indonesia
avatar
Admin
Administrator

Jumlah posting : 100
Points : 202
Reputation : 0
Registration date : 02.10.08

https://lpjk14.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik